Seluma, jurnalisbengkulu.com – Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma bersama mahasiswa Bengkulu, menuntut Pengadilan Negeri Tais untuk membebaskan terduga inisial AT dan KY pelaku pencurian buah sawit.
AT dan KY beberapa ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan hak milik mereka sendiri oleh pihak PTPN.7 Unit Talo Seluma Pering Baru.
Orasi masyarakat tersebut digelar di depan gedung Pengadilan Negeri Tais Seluma, Kamis (17/4/2025) dan dimulai dengan ritual adat Serawai Punjung Nasi Kuning, yang dikenal sebagai Nyangha.
Orasi ini dikoordinator oleh AMAN Provinsi Bengkulu, Ekwan.
“Kami menuntut AT dan KY, warga Desa Pering Baru Kecamatan Talo Seluma dapat dibebaskan dari hukuman,” tegas Ekwan.
Reporter: Sukardianto