Nasional, jurnalisbengkulu.com – Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Untuk itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat Elektronik.
Seperti diungkapkan Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), YB Susilo Wibowo, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.
“Saat ini BSrE BSSN baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024,” jelasnya saat acara penandatanganan Kerjasama BSSN bersama 18 (delapan belas) Pemerintah Daerah (Pemda) di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/08/2022).
Untuk diketahui, ada 18 (delapan belas) Pemerintah Daerah (Pemda) telah menandatangani kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Penerapan Transformasi Digital dan Perlindungan Keamanan Data. Salah satunya, Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/08/2022).(Herdianto)











