Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar, Termasuk Direktur Utama PT FS

Konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025)

Jakarta, Jurnalisbengkulu.com – Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Ketiga tersangka tersebut berinisial:

  • KG (Direktur Utama)
  • RL (Direktur Operasional)
  • IRP (Kepala Seksi Quality Control)

Mereka diduga bertanggung jawab atas peredaran beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana tercantum pada label kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga keadilan, transparansi di sektor pangan, dan melindungi konsumen dari praktik curang,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang pada Juni 2025 lalu menguji 268 sampel beras di 10 provinsi. Dari hasil tersebut, ditemukan bahwa 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada label kemasan.

Laporan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Kapolri, dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri dengan penyelidikan menyeluruh. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa beras produksi PT FS tidak memenuhi kriteria mutu untuk kategori premium.

Lebih lanjut, ditemukan bukti internal yang memperlihatkan bahwa PT FS secara sengaja menggunakan standar mutu sendiri tanpa memperhatikan penurunan kualitas selama proses distribusi. Notulen rapat internal tertanggal 17 Juli 2025 bahkan menunjukkan adanya instruksi untuk menurunkan kadar beras patah demi menyesuaikan diri dengan pengumuman resmi dari Kementerian Pertanian.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi milik PT FS, yakni di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat). Dari lokasi tersebut, turut diamankan sejumlah dokumen penting, produk beras tak layak edar, serta produk beras yang telah di-upgrade secara ilegal.

Saat ini, Polri tengah memanggil para tersangka, menyita peralatan produksi, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan.

Selain itu, penyidikan terhadap tiga entitas lain yang diduga terlibat, yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR, juga sedang dipercepat.

Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk beras.

“Pastikan produk memiliki label resmi, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersihnya. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang curang,” pungkasnya.

Reporter: Hendri G. Amin G.NF