Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan
Lampung, Jurnalisbengkulu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46), warga setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang berinisial PA datang ke rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000, yang sebelumnya dipinjam pelaku dari koperasi.
“Saat itu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, namun tidak berhasil,” ujar Kombes Indra dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Dengan dalih ingin meminjam uang ke rumah saudaranya, pelaku mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.
“Ketika berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing hingga korban terjatuh bersama motornya,” tambahnya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mencabut golok yang telah disiapkan dan menebas leher korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan motor dan dibuang ke arah sungai.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan motor tersebut diberikan kepada anaknya. Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni:
– Pasal 328 KUHP (penculikan)
– Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan)
– Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
– Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat tim Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan.
“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini dengan cepat dan tuntas. Saat ini pelaku sudah ditahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujarnya.
Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.”
Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tegas Kombes Yuyun.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif demi kenyamanan bersama.
Reporter: Hendri G., Amin G.NF