Akhir Kasus Penipuan Showroom Turunan Sambe: Terdakwa Divonis 3 Tahun

Akhir Kasus Penipuan Showroom Turunan Sambe: Terdakwa Divonis 3 Tahun

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Perjuangan panjang Supriyadi untuk mendapatkan kembali haknya akhirnya membuahkan hasil. Mobil Honda Brio miliknya yang menjadi objek tindak pidana penipuan oleh terdakwa Ari Sandi alias Faris kini secara resmi telah kembali ke tangannya setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari tingkat kepolisian hingga tuntas di meja hijau.

Peristiwa yang bermula dari sebuah transaksi di salah satu showroom mobil di kawasan Turunan Sambe, Curup, ini berakhir dengan jatuhnya vonis hukuman penjara bagi pelaku.

Tim kuasa hukum korban dari LBH Perisai Keadilan, Joni Henri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum. Dalam penjelasannya, Joni menegaskan bahwa keadilan bagi kliennya telah ditegakkan.

“Berdasarkan fakta persidangan dan putusan majelis hakim, terdakwa Ari Sandi alias Faris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun. Hal yang paling melegakan bagi kami dan klien adalah adanya ketetapan bahwa barang bukti satu unit mobil Honda Brio hitam dikembalikan sepenuhnya kepada saudara Supriyadi,” ujar Joni Henri saat memberikan keterangan.

Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Kharizal Aryo, M.SH., C.Med., menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli kendaraan, berkaca dari kasus yang menimpa kliennya. Ia menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut mencakup seluruh dokumen kendaraan yang sah.

“Proses hukum ini telah berjalan sesuai koridornya. Honda Brio dengan Nopol BD 1810 EU beserta kelengkapan dokumen aslinya, baik STNK maupun BPKB, kini sudah diserahkan kembali kepada korban. Kami mengimbau secara khusus kepada rekan-rekan pengusaha showroom di Curup dan masyarakat luas yang melakukan jual beli kendaraan agar lebih berhati-hati. Pastikan selalu legalitas kendaraan dan simpan seluruh bukti transaksi dengan baik agar tidak menjadi korban penipuan di kemudian hari,” tegas Kharizal.

Dengan kembalinya kendaraan tersebut kepada korban dan jatuhnya vonis bagi pelaku, kasus penipuan yang sempat meresahkan kalangan pelaku usaha jual beli mobil di Curup ini dinyatakan telah selesai secara hukum.

 

Reporter : Hendri Gunawan