Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Gubernur Provinsi Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A,. Berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/ Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menggeratiskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di nolkan.
Hal itu sudah dibicarakan dan disetujui oleh KPK, BPK, dan BPN.
“PTSL di masyarakat agar digratiskan, karena dampaknya nanti akan cepat pada pertumbuhan perekonomian di masyarakat, misalnya orang ingin bikin pengembang, maka transaksi tanah akan cepat. Kalau BPHTB tinggi orang akan berpikir ulang untuk balik nama atas sertifikat tersebut,” ucap Rohidin Mersyah, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Bengkulu di Hotel Mecure, Kota Bengkulu, Selasa (14/6/2023), dengan tema Mengakselerasi Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Daerah & Mengoptimalkan Layanan PTSL Bagi Masyarakat Bengkulu.
Selain itu Rohidin juga berharap kepada pemerintah kabupaten kota agar menganggarkan untuk PTSL.
” Bahkan kalau bisa, desa juga menganggarkan dana desa untuk PTSL, karena setiap desa kalau saja menganggarkan 100 persil saja setiap tahun, cuma 25 juta. Maka akan selesai permasalahan PTSL,” ujar Gubernur.
Gubernur Rohidin juga telah memprogramkan dengan Korsupgah agar pensertifikatan lahan milik pemerintah yang telah di clusterkan menjadi tiga.
“Yaitu clean and clear dalam artian administrasi penguasaan pemerintah dan fisik penguasaan pemerintah, selanjutnya administrasi penguasaan pemerintah tetapi fisik dikuasai orang lain, terakhir administrasi tidak ada dan fisik dikuasai orang lain, yang nilai asetnya besar sekali, ini juga kita akan upayakan semaksimal mungkin agar semua bisa disertifikatkan milik pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutup Rohidin.
Menanggapi hal itu ketua Tim Supervisi Pencegahan Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung mengatakan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji secara cermat dalam menetapkan PTSL, karena ini merupakan program nasional yang didorong oleh Persiden.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam mendata tanah masyarakat dengan program PTSL dan sebijak mungkin PTSL ini biayanya dihapuskan atau lakukan pengurangan signifikan. Karena ini sifatnya bukan jual-beli tetapi pemerintah butuh data tanah masyarakat untuk pembangunan,” ujarnya.
Reporter : Saprian Utama SH