Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Warga Selesaikan Konflik Agraria

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, gelar Hearing bersama Perwakilan masyarakat pemilik lahan lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, terkait sengketa lahan yang diambil oleh PT. Dinamika Selaras Jaya, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin, 12 Juni 2023 siang.

Hearing tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH, serta turut dihadiri oleh Ahmad Kudsi Sebagai Ketua dan 15 Anggota masyarakat Pemilik lahan lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

Pada hearing ini Ahmad Kudsi Sebagai Ketua Perkumpulan masyarakat Pemilik lahan lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Menurutnya yang diambil oleh PT. Dinamika Selaras Jaya, meminta kepada Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menyampaikan kepada Gubernur, Bupati, maupun Pejabat dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat mempertemukan, mendukung, dan bahkan memfasilitasi terkait penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Pemilik lahan di lima Kecamatan yaitu Kedurang Hulu dan Kedurang Hilir yang masuk pada Kabupaten Bengkulu Selatan serta Kaur Utara, Padang Guci Hilir, dan Tanjung Kemuning yang masuk pada Kabupaten Kaur, dengan PT. Dinamika Selaras Jaya.

“Hari ini kami Kordinasi awal dengan menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Bengkulu sebagai wakil rakyat atau masyarakat untuk dapat memanggil pihak instansi terkait dalam penyelesaian sengketa pemilik lahan antara masyarakat lima kecamatan yang memiliki lahan sebenarnya dengan PT. Dinamika Selaras Jaya. Jumlah KK pemilik lahan di sana berjumlah ribuan dan kami meminta agar lahan itu dikembalikan kepada kami pemilik lahan sebenarnya” ujarnya.

Ahmad Kudsi Ketua Perwakilan pemilik lahan juga menambahkan jumlah luas HGU perusahaan atau satu kesatuan dengan No.59 7000H, tetapi pada tahun 2011 sudah dicabut, untuk dikembalikan kepada masyarakat.

“Kebetulan saat itu saya sebagai ketua Pansus DPRD bahwa lebih kurang dari separuhnya atau sekitar 5000 H telah dikembalikan kepada masyarakat bahkan sudah terbit sertifikat, tetapi 2000H ini bercokol oknum yang HGU nya sudah dicabut tetapi terindikasi ada surat kecil yang melindungi mereka,” kata Ahmad Kudsi

Menanggapi hal itu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan benar Perwakilan masyarakat lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur melakukan kunjungan ke Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, terkait dengan menyampaikan surat agar agar difasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Dinamika Selaras Jaya.

“Masyarakat ini tadi sebenarnya ingin melakukan Hearing kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan surat dan bertemu dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Alhamdulillah sudah bertemu. Tetapi ada kebijakan untuk bidang HGU menjadi wewenang Komisi I dan untuk Perkebunan menjadi wewenang Komisi II, maka ini harus ada Hearing gabungan antara Komisi I dan Komisi II. Karena ini juga Hearing gabungan maka kita akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu terlebih dahulu, untuk diagendakan kapan pertemuannya,” tutup Usin.

Reporter : Usin Abdisyah Putra Sembiring SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *