#PT TLB Berharap Warga Bengkulu Menjadi Lebih Sejahtera
Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang merupakan joint ventara PT Inta Daya Perkasa (yang dimiliki sepenuhnya oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd, TLB telah berhasil melaksanakan sinkronisasi unit 1 PLTU Bengkulu baru-baru ini.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan kapasitas 2×100 MW di Propinsi Bengkulu telah mulai dibangun sejak tahun 2016, dimana rencananya akan mulai beroperasi penuh pada kuartal I-2020.
Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.
Direktur PT TLB Willy Cahyn, setelah sukses melalui Sundara mengungkapkan tahapan sinkronisasi unit fokus untuk mempersiapkan sinkronisasi unit dan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020.
Lanjut Willy, Setelah seluruh proses sinkronisasi selesai selanjutnya aliran listrik akan masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial.
“Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini, maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu sangat mendukung untuk pertumbuhan industri, UMKM, dan untuk penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian,” ungkap Willy.
Selain itu Willy juga menambahkan, proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia.
“Terkait Gugatan Izin Lingkungan ke PTUN menanggapi gugatan izin lingkungan yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu,” tambah Willy.
PT TLB sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara No: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.
Terkait dengan permohonan yang diajukan PT TLB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Immanuel Sianipar & Co, Majelis Hakim PTUN Bengkulu, pada persidangan tanggal 26 November 2019, telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum PT TLB untuk menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.
(Press Relles )