BENGKULU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara yang dikomandoi Febri Yurdiman, Senin, (5/10/2020), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Sidak ini guna mengkros cek perizinan HGU lahan PT SIL.
Pihak DPRD Bengkulu Utara menduga, PT. SIL melakukan perambahan lahan hutan seluas 648 hektare, yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP) Air Bintunan. Terletak di perbatasan Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.
Kedatangan rombongan wakil rakyat ini disambut oleh Menajer Tanaman PT SIL, Rizky Lubis. Namun sayang, saat diminta memperlihatkan dokumen perizinan perambahan lahan HP tersebut, pihak Sandabi indah lestari seakan enggan menunjukkan.
“Terkait data dan dokumen perizinan yang kita minta, Pihak PT tidak mau memperlihatkan,” ujar Febri.
Selain itu pula, tidak ada satupun data yang diminta oleh anggota dewan, diperlihatkan oleh pihak SIL. Dengan dalih bahwa data yang diminta tidak berada di kantor.
“Alasan mereka data yang kita minta tidak ada di kantor. Kami pikir alasan itu hanya mengada-ada saja. Masa tidak ada arsip di kantor induk, mengecewakan,” ucap Febri.
Sebelumnya, terkait dugaan perambahan lahan ini juga pernah dibahas oleh komisi II DPRD Bengkulu Utara. Bahkan sudah pernah menggelar rapat kerja dengan pihak SIL. Namun pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan.
“Selain PT. SIL, Kita juga akan segera mengcross cek dokumen perizinan (legalitas) seluruh perusahaan- perusahaan yang ada di Bengkulu Utara. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses investasi di Bengkulu Utara berjalan sesuai regulasi dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(ADV)