Trisula Desak Kejari MLM Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Lubuklinggau, JB– Koalisi Trisula yang terdiri dari tiga (3) lembaga  yakni, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kabupaten Musi Rawas. Forum Peduli Pendidikan Anti Narkoba (FPPAN), dan Yayasan Pucuk yang bergerak di bidang Regulasi dan Kebijakan Anggaran.

Dalam orasi yang dilakukan, ketua Yayasan Pucuk, Effendi, mengungkapkan tiga tuntutan aksi, yakni, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dimana dalam pandangan Trisula bahwa kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada saat ini tidak becus dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Menindaklanjuti aksi demo koalisi Trisula beberapa bulan lalu, yaitu mengenai surat intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS / 001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah Pusat dan Daerah (TP4D) dalam hal ini,

meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengevaluasi kinerja TP4D pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, terhitung setelah melakukan MoU atau perjanjian kerjasama pada tiga wilayah, yakni Kota Lubuklingau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Hal ini disampaikan bahwa terindikasi dan diduga TP4D Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum  maksimal dalam menjalankan pungsinya

“Trisula meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mngacu pada UU No 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada bagian kedua pasal 13 untuk melakukan pemecatan tidak hormat kepada oknum jaksa yang ada di kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terindikasi berkolusi dan menerima suap dari oknum yang berperkara. Di mana dalam pantauan dan informasi yang diterima ada banyak perkara yang masuk di kejaksaan ini selesai di Delapan Enam (86).

“Kegiatan yang kami laporkan yakni mengenai dugaan korupsi anggaran di sekretariat DPRD kabupaten Musi Rawas tahun 2018, pada kegiatan penyediaan makan dan minum anggarang sebesar Rp. 2,4 miliar. Pada kegiatan peningkatan kapasitas ketiadaan anggota DPRD serta anggarang pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai anggarang Rp. 38 miliar. Serta adanya indikasi Mark Up anggaran pengadaan tenda rorel pada sekretariat Pemda Mura tahun 2018 pagi anggaran Rp. 500 juta,” ungkap Effendi, ketua Yayasan Pucuk.

Aliansi Lembaga, juga mempertanyakan mengenai beberapa kegiatan yang telah  dilapor, namun sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.

“Kami mempertayankan kelanjutan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di sekretariat DPRD kota Lubuklinggau, dimana adanya temuan hasil audit BPK, anggaran Rp. 2 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, serta adanya indikasi tindakan pidana pemalsuan dokumen. Kami mendesak kepada Kejari Lubuklinggau, mengenai kejelasan kasus  dugaan pungli dipasar Bukit Sulap, yang diduga adanya keterlibatan oknum pejabat instansi terkait.

Kami meminta tindak lanjut proses hukum kasus dana haji/umro tahun 2017 pada instansi Bagian Kesra sekretariat Pemda Mura. Dan kami meminta penjelasan terkait hilangnya surat laporan kami terkait kasus dugaan pungli oknum dinas Perizinan kabupaten Mura,” ungkapnya.

Sementara, Kejari Lubuklinggau, Zaraida,  melalui Kasi Intel, Adi Wirabakti mengatakan jika dirinya menemui pengunjuk rasa. dikarenakan ibu Kejari tidak berada ditempat, karena ada urusan di Palembang.

“Semua berkas yang ditanyakan itu semuanya ada dan tidak hilang. Ini semua belum ditindaklanjuti karena kita kemarin sibuk dengan adanya Pilpres dan Pileg. Dan apabila mau melapor ke Kejagung ya silahkan,” pungkasnya.(Herdianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *